Correct Article 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Antimikroba adalah suatu zat, bahan, atau senyawa yang dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan dan metabolisme mikroba yang mencakup antibiotik, antivirus, antiparasit, dan antijamur.
2. Resistensi Antimikroba adalah suatu keadaan dimana mikroorganisme mampu untuk bertahan pada dosis terapi senyawa Antimikroba, sehingga mikroorganisme tersebut masih mampu berkembang, mengurangi keampuhan obat, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperparah, dan menyebabkan kematian dalam tindakan pengobatan pada pembudidayaan ikan.
3. Penggunaan Antimikroba (Antimicrobial Use) adalah Antimikroba yang digunakan untuk pengobatan penyakit yang disebabkan oleh mikroba patogen pada pembudidayaan ikan.
4. Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) yang selanjutnya disebut PRA adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan/atau menurunkan kejadian Resistensi Antimikroba.
5. Penyakit Ikan adalah gangguan kesehatan pada ikan yang antara lain disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi, dan kelainan genetik baik secara langsung maupun tidak langsung.
6. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan.
7. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
8. Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
9. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Dinas adalah organisasi perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan.
12. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Your Correction
