Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) memiliki kewajiban berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan sesuai dengan kesepakatan.
Your Correction