Correct Article 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah dapat melakukan Kemitraan usaha patungan dengan Usaha Besar; dan
b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil dapat melakukan Kemitraan usaha patungan dengan Usaha Menengah, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
