Correct Article 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan; dan/atau
c. produksi/ekstraksi garam.
(2) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Your Correction
