Correct Article 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan
pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah oleh Usaha Besar;
atau
b. pemberian hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil oleh Usaha Menengah.
Your Correction
