Correct Article 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. usaha produksi/ekstraksi garam; dan
b. usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan waralaba pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai penerima waralaba; dan
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai penerima waralaba.
(3) Ketentuan mengenai waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
