Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memberikan dukungan sesuai kesepakatan dengan subkontraktornya paling sedikit: a. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen; b. kemudahan memperoleh bahan baku; c. peningkatan pengetahuan teknis produksi; d. teknologi; e. pembiayaan; dan f. sistem pembayaran. (2) Pihak subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berdasarkan dukungan dari kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi dan memasok satu atau lebih sebagian produksi dan/atau komponen produk yang dibutuhkan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah sebagai bagian dari produksinya.
Your Correction