Correct Article 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pihak kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memberikan dukungan sesuai kesepakatan dengan subkontraktornya paling sedikit:
a. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen;
b. kemudahan memperoleh bahan baku;
c. peningkatan pengetahuan teknis produksi;
d. teknologi;
e. pembiayaan; dan
f. sistem pembayaran.
(2) Pihak subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berdasarkan dukungan dari kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi dan memasok satu atau lebih sebagian produksi dan/atau komponen produk yang dibutuhkan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah sebagai bagian dari produksinya.
Your Correction
