Correct Article 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pola Kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi:
a. produksi/ekstraksi garam;
b. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari:
1) industri peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha ekstraksi dan jelly ikan); dan industri berbasis daging lumatan dan surimi; dan 2) industri berbasis daging lumatan dan surimi;
dan
c. pengalengan ikan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan subkontrak pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai subkontraktor;
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai subkontraktor.
Your Correction
