Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola Kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi: a. produksi/ekstraksi garam; b. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari: 1) industri peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha ekstraksi dan jelly ikan); dan industri berbasis daging lumatan dan surimi; dan 2) industri berbasis daging lumatan dan surimi; dan c. pengalengan ikan. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan subkontrak pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai subkontraktor; b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai subkontraktor.
Your Correction