Correct Article 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki kewajiban sesuai kesepakatan dengan plasmanya paling sedikit:
a. memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya;
b. menyediakan sarana produksi yang dibutuhkan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya;
c. menampung hasil produksi dari Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya;
d. melaksanakan alih keterampilan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya; dan
e. pembagian keuntungan.
(2) Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki kewajiban sesuai kesepakatan dengan intinya paling sedikit:
a. mengikuti pembinaan yang diberikan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya;
b. memanfaatkan sarana produksi yang diberikan dari Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya;
c. memasok hasil produksi kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya; dan
d. mengikuti dan menerapkan alih keterampilan yang didapatkan dari Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya.
Your Correction
