Correct Article 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ekstraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari:
1) penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya;
2) pengasapan ikan dan biota perairan lainnya;
3) peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha ekstraksi dan jelly ikan);
dan 4) industri berbasis daging lumatan dan surimi;
dan/atau
e. pengalengan ikan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan inti-plasma pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai plasma; dan
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai plasma.
Your Correction
