Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; c. produksi/ekstraksi garam; d. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari: 1) penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya; 2) pengasapan ikan dan biota perairan lainnya; 3) peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha ekstraksi dan jelly ikan); dan 4) industri berbasis daging lumatan dan surimi; dan/atau e. pengalengan ikan. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan inti-plasma pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai plasma; dan b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai plasma.
Your Correction