Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai pola paling sedikit: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. rantai pasok; dan g. bentuk Kemitraan lain. (2) Bentuk Kemitraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit: a. bagi hasil; b. kerja sama operasional; c. usaha patungan; dan d. penyumberluaran. (3) Pemilihan dan pelaksanaan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para pihak yang akan melakukan Kemitraan. (4) Dalam pelaksanaan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah sebagai mitra usahanya; b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra usahanya; c. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Koperasi sebagai mitra usahanya; dan d. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Koperasi sebagai mitra usahanya.
Your Correction