Correct Article 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN- KP/2019 tentang Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
