Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan hukum dalam pemilihan pola Kemitraan yang dilaksanakan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar tidak dapat diputuskan secara sepihak. (2) Pelaksanaan Kemitraan yang dilaksanakan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak dengan memperhatikan prinsip Kemitraan.
Your Correction