Correct Article 27
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Hubungan hukum dalam pemilihan pola Kemitraan yang dilaksanakan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar tidak dapat diputuskan secara sepihak.
(2) Pelaksanaan Kemitraan yang dilaksanakan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak dengan memperhatikan prinsip Kemitraan.
Your Correction
