Correct Article 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal Usaha Besar merupakan perusahaan Penanaman Modal asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(3) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. bentuk pengembangan;
e. jangka waktu Kemitraan;
f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Your Correction
