Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal Usaha Besar merupakan perusahaan Penanaman Modal asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (3) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. kegiatan usaha; c. hak dan kewajiban para pihak; d. bentuk pengembangan; e. jangka waktu Kemitraan; f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan g. penyelesaian perselisihan.
Your Correction