Correct Article 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c berupa:
a. temu usaha; dan
b. pendampingan.
(2) Temu usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertemukan:
a. Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah;
b. Usaha Menengah dengan Koperasi, Usaha Mikro,
dan/atau Usaha Kecil.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
a. akses pembiayaan;
b. bimbingan teknis kewirausahaan;
c. manajemen usaha;
d. penguatan kelembagaan;
e. kelayakan dasar pengolahan;
f. perluasan akses pasar; dan/atau
g. penyusunan perjanjian Kemitraan.
Your Correction
