Correct Article 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh Kementerian atau Dinas melalui pendataan terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar yang potensial untuk dapat diberikan fasilitasi Kemitraan.
(2) Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitasi Kemitraan dari Kementerian.
Your Correction
