Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar dalam melakukan Kemitraan harus memenuhi persyaratan: a. Usaha Besar dan Usaha Menengah: 1. memiliki komitmen untuk bermitra yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 2. memiliki teknologi dan manajemen berstandar nasional dan/atau internasional yang dibuktikan dengan sertifikat; 3. memiliki rencana usaha Kemitraan; 4. memiliki perizinan berusaha; dan 5. surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tersangkut masalah hukum. b. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah: 1. memiliki komitmen menjadi mitra yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 2. memiliki perizinan berusaha; 3. memiliki laporan keuangan; 4. surat pernyataan memiliki peralatan dasar untuk berusaha; 5. memiliki tempat usaha yang legal; 6. berbadan hukum bagi Koperasi; dan 7. surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tersangkut masalah hukum. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata cara: a. identifikasi; b. verifikasi; dan c. fasilitasi.
Your Correction