Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan antara: a. Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; atau b. Usaha Menengah yang bermitra dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan. (2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip saling: a. memerlukan; b. mempercayai; c. memperkuat; dan d. menguntungkan. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan: a. praproduksi; b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; dan/atau e. pemasaran.
Your Correction