Correct Article 118
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bendahara Penerimaan menerbitkan Kode Billing dari Sistem
Informasi sebagai dasar pembayaran PNBP dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, huruf b, huruf c angka 2, huruf d angka 1, huruf d angka 3, huruf e angka 1 dan angka 2, huruf f angka 1, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m angka 1, dan huruf n dilakukan sebelum perizinan berusaha diterbitkan.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 1 dilakukan setiap 1 (satu) tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan.
(4) Pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 1 dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan ALSE untuk menghasilkan produk air dan/atau garam untuk dijual kepada pihak lain.
(5) Pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 2 dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan ALSE untuk kepentingan sendiri dan/atau tidak dijual kepada pihak lain.
(6) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pelaku usaha skala usaha kecil, menengah, dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi dilakukan:
a. paling lambat 12 (dua belas) bulan untuk nilai PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi sampai dengan Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam milyar rupiah); atau
b. paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan untuk nilai PNBP lebih besar dari Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam milyar rupiah), setelah dilakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A ayat (2).
(8) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bendahara Penerimaan menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi sebagai dasar pembayaran PNBP dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(9) Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan jangka waktu pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A ayat (2) huruf c.
(10) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(11) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas kontribusi atas pemanfaatan kawasan konservasi untuk penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf e angka 3 dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf f angka 2, dikenakan di tahun kedua dan setiap tahun berikutnya selama masa berlaku izin.
(12) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas pemanfaatan kolom air anjungan saat operasional sampai radius 500 (lima ratus) meter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf m angka 2, kepentingan komersial berdampak rendah terhadap ekosistem laut atau berdampak tinggi terhadap ekosistem laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf o, dan aktivitas peralatan bawah laut selain pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf p dilakukan:
a. pertama kali sebelum tahap operasional dimulai;
dan
b. setiap tahun selama tahap operasional berlangsung, paling lama 7 (tujuh) hari setelah perhitungan selesai.
(13) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas kegiatan pemanfaatan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf l dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. pembayaran tahap awal sebesar 5% (lima persen) dari total PNBP berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan Menteri;
b. sisa pembayaran PNBP dibayarkan sesuai dengan realisasi volume pemanfaatan pasir laut berdasarkan kesepakatan antara direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut di lingkungan Kementerian dengan Wajib Bayar;
dan
c. kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan setelah pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebelum izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan.
(14) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b paling sedikit meliputi:
a. hak dan kewajiban para pihak; dan
b. jangka waktu pembayaran PNBP sesuai volume pemanfaatan pasir laut.
(15) Pembayaran tahap awal sebesar 5% (lima persen) dari total PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dilakukan setelah diterbitkan surat persetujuan Menteri dan sebelum izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan.
Your Correction
