Correct Article 117B
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Current Text
(1) Pengenaan PNBP atas kegiatan pemanfaatan ALSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 1 dihitung berdasarkan nilai produksi.
(2) Nilai produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari perkalian antara volume produksi dengan harga jual dan dikurangi biaya produksi.
2. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
