Correct Article 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI didasarkan pada:
a. volume Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi.
(2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada setiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan:
a. satuan waktu; dan
b. satuan Hasil Kerja.
(4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa dokumen:
a. pelaksanaan biosekuriti pada unit usaha perikanan yang memenuhi standar;
b. pelayanan jaminan kesehatan ikan serta pengawasan dan/atau pengendalian pada media pembawa yang dilalulintaskan;
c. penanganan pelanggaran Karantina Ikan;
d. pelaksanaan pemantauan jenis hama penyakit ikan dan ikan jenis asing invasif; dan/atau
e. pelayanan sistem manajemen mutu Karantina Ikan.
(5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.
(6) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
