Correct Article 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dihitung berdasarkan Beban Kerja.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator:
a. jumlah lalu lintas media pembawa Karantina Ikan;
b. jumlah pelayanan Karantina Ikan;
c. jumlah pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau
d. jumlah pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
Your Correction
