Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah lalu lintas media pembawa Karantina Ikan; b. jumlah pelayanan Karantina Ikan; c. jumlah pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau d. jumlah pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
Your Correction