Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional TPHPI berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI pada setiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.
Your Correction