Correct Article 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional TPHPI pada Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional TPHPI mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan biosekuriti pada unit usaha perikanan yang memenuhi standar;
b. pelayanan jaminan kesehatan ikan serta pengawasan dan/atau pengendalian pada media pembawa yang dilalulintaskan;
c. penanganan pelanggaran Karantina Ikan;
d. pelaksanaan pemantauan jenis hama penyakit ikan dan ikan jenis asing invasif; dan
e. pelayanan sistem manajemen mutu Karantina Ikan.
(3) Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas:
a. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina lkan;
b. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan;
c. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan;
d. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan;
e. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina lkan; dan
f. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina lkan.
Your Correction
