Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI terdiri atas: a. TPHPI pemula; b. TPHPI terampil; c. TPHPI mahir; dan d. TPHPI penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Kementerian.
Your Correction