Correct Article 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI pada Instansi Pembina.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction
