Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Jabatan fungsional; dan
b. Jabatan pelaksana.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Your Correction
