Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
Your Correction