Correct Article 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN- KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1686), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
