Correct Article 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pejabat dan pegawai pada unit pelaksana teknis pengelolaan ruang laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. aset, anggaran, dan dokumen di bidang penataan ruang laut pada unit pelaksana teknis pengelolaan ruang laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen UPT PRL.
Your Correction
