Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction