Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Penataan Ruang Laut merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Loka Penataan Ruang Laut dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction