Correct Article 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
(1) Kepala Balai Penataan Ruang Laut merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Loka Penataan Ruang Laut dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
