Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT PRL dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan UPT PRL maupun dalam hubungan antarinstansi lain yang terkait.
Your Correction