Correct Article 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT PRL dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan UPT PRL maupun dalam hubungan antarinstansi lain yang terkait.
Your Correction
