Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT PRL dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction