Correct Article 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan, pada UPT PRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk satuan pelayanan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil analisis beban kerja.
(2) Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit organisasi nonstruktural.
(3) Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
