Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama UPT PRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Balai Penataan Ruang Laut Padang; b. Balai Penataan Ruang Laut Makassar; c. Loka Penataan Ruang Laut Serang; dan d. Loka Penataan Ruang Laut Sorong.
Your Correction