Correct Article 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
Nama UPT PRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Balai Penataan Ruang Laut Padang;
b. Balai Penataan Ruang Laut Makassar;
c. Loka Penataan Ruang Laut Serang; dan
d. Loka Penataan Ruang Laut Sorong.
Your Correction
