Correct Article 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
Susunan organisasi Loka Penataan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
