Correct Article 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Penataan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Penataan Ruang Laut.
Your Correction
