Correct Article 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Current Text
(1) UPT PRL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) UPT PRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction
