Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT PRL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT PRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction