Correct Article 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 29 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PRODUKSI PAKAN IKAN
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1. Kodefikasi C10PPI01 Kualifikasi 2 Bidang Produksi Pakan Ikan.
2. Deskripsi
a. mampu melaksanakan tugas memeriksa mutu bahan baku dan produk, mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin dan/atau peralatan di bidang produksi pakan ikan dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual terkait penanganan bahan baku, proses produksi, mutu dan kualitas produk, dan operasionalisasi mesin pada bidang produksi pakan ikan, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan pemilihan mutu bahan baku dan produk, pengoperasian dan perawatan ringan mesin dan/atau peralatan pada bidang produksi pakan ikan, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam penanganan bahan baku, proses produksi, dan pengoperasian mesin.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku, proses produksi, dan operasionalisasi mesin pada bidang produksi pakan ikan.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi pakan ikan dengan melakukan satu tugas spesifik melaksanakan peran kerja yang teknis pelaksanaannya di tempat penerimaan bahan baku, ruang proses, dan/atau ruang penyimpanan sebelum, selama, dan sesudah produksi, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a. Operator Mesin mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin produksi pakan ikan sesuai Standard Operational Procedures (SOP).
b. Operator Panel Listrik mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan panel listrik sesuai SOP.
c. Operator Pengawas Mutu (Quality Control) melaksanakan kegiatan pengawasan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP).
5. Kemungkinan Jabatan
a. Operator Mesin;
b. Operator Panel Listrik; dan
c. Operator Pengawas Mutu (Quality Control).
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 5 (lima) unit kompetensi yaitu:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu:
a. Operator Mesin, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari Kelompok A;
b. Operator Panel Listrik, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari Kelompok B; dan
c. Operator Pengawas Mutu (Quality Control), 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari Kelompok C.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 2.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. A.01PBM01.003.1 Melakukan komunikasi efektif Tidak ada
2. C.301110.343.01 Menerapkan praktik- praktik Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A
1. C.100000.055.01 Bekerja di dalam ruang bersih Tidak ada
2. C.201100.005.01 Melaksanakan pengawasan pekerjaan proses produksi Tidak ada
3. JUM.HI.03.006.01 Membuat laporan kerja harian dan mengadministrasikan kegiatan Tidak ada
4. C.102210.046.02 Mengoperasionalkan mesin genset Tidak ada
5. C.222200.025.01
Mengoperasikan mesin pembangkit listrik Tidak ada
6. C.104320.018.01 Mengelola air proses Tidak ada
7. C.10PAK01.017.1 Merawat mesin produksi pakan Tidak ada Kelompok B
1. C.104320.017.01 Mengelola tenaga listrik Tidak ada
2. C.10PIB21.030.01 Mengoperasikan unit pengolahan air baku (water treatment) Tidak ada
3. C.241010.056.01 Merawat peralatan dan komponen listrik Tidak ada
4. D.35.141.03.077.1 Melaksanakan pengawasan pembangunan dan pemasangan komponen dan sirkit Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik Tidak ada
5. D.35.143.00.001.1 Membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tegangan rendah Tidak ada Kelompok C
1. C.10PIB21.039.01 Memantau pelaksanaan Good Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), dan Hazard Analisys Critical Control Point (HACCP) Tidak ada
2. C.10PIB21.040.01 Memantau mutu bahan baku dan produk selama proses produksi Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
3. C.10PIB21.042.01 Melakukan pengambilan contoh Tidak ada
4. C.201100.009.01 Menyiapkan bahan kimia untuk proses produksi Tidak ada
5. C.293000.018.01 Melakukan metode pengambilan sampel Tidak ada
6. M.749000.023.01 Mengarsipkan sampel Tidak ada
7. C.10PAK01.010.1 Melakukan penimbangan produk Tidak ada
8. C.10PAK01.015.1 Memantau pengoperasian mesin produksi Tidak ada
9. C.10PAK01.018.1 Melaksanakan kegiatan pembersihan dan pencucian alat dan mesin produksi pakan Tidak ada
10. C.10PAK01.022.1 Melakukan pengambilan contoh pakan ikan Tidak ada
B.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi C10PPI01 Kualifikasi 3 Bidang Produksi Pakan Ikan.
2. Deskripsi
a. mampu menyelesaikan tugas terkait supervisi kegiatan produksi, engineering, sanitasi dan lingkungan, Perencanaan Produksi, dan Pengendalian Inventori/Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang produksi pakan ikan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait supervisi kegiatan produksi, engineering, sanitasi dan lingkungan, PPIC, mutu, pergudangan, dan laboratorium serta mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang produksi pakan ikan;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi kegiatan produksi, engineering, sanitasi dan lingkungan, PPIC, mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang produksi pakan ikan; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan terkait kegiatan produksi, engineering, sanitasi dan lingkungan, PPIC, mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang produksi pakan ikan, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
4. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan supervisi produksi, engineering, sanitasi dan lingkungan, PPIC, mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang produksi pakan ikan.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
5. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi pakan ikan dengan melakukan serangkaian tugas spesifik, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a. Supervisor Permesinan mengawasi dan memastikan mesin produksi pakan ikan dan mesin pendukung kegiatan proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP.
b. Supersivor Kelistrikan mengawasi dan memastikan aliran listrik sebagai pendukung kegiatan proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP.
6. Kemungkinan Jabatan
a. Supervisor Permesinan; dan
b. Supervisor Kelistrikan.
7. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 8 (delapan) unit kompetensi yaitu:
a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan, yaitu:
a. Supervisor Permesinan, 5 (lima) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A; dan
b. Supervisor Kelistrikan, 5 (lima) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 3.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. A.01PBM01.003.1 Melakukan komunikasi efektif Tidak ada
2. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
3. C.301110.360.01 Menerapkan teknik penyelesaian permasalahan di tempat kerja C.301110.357.01 KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A
1. C.201100.002.01 Membagi pekerjaan dalam tim Tidak ada
2. N.821100.021.01 Mengelola tim dan staf Tidak ada
3. C.10PIB21.004.01 Memberikan motivasi kerja Tidak ada
4. C.10PIB21.008.01 Menyusun rencana kerja Tidak ada
5. C.10PIB21.009.01 Menyusun jadwal kerja personil Tidak ada
6. C.10PIB21.020.01 Memantau pelaksanaan proses produksi Tidak ada
7. C.10PIB21.021.01 Memantau pengoperasian dan perawatan alat dan mesin produksi Tidak ada
8. C.10PIB21.025.01 Mengorganisasikan pelaksanaan program perawatan peralatan produksi Tidak ada
9. JUM.HI.03.006.01 Membuat laporan kerja harian dan mengadministraikan kegiatan Tidak ada
10. M.741000.015.01 Melakukan pengawasan kinerja tenaga kerja Tidak ada
11. C.241010.057.01 Merawat peralatan dan komponen sistem instrumentasi Tidak ada
12. C.241010.058.01 Merawat peralatan dan komponen sistem otomasi Tidak ada
13. C.301110.347.01 Melakukan supervisi K3 dalam lingkungan kerja industri Tidak ada
14. MSACMT440A Memimpin 5R dalam lingkungan pengolahan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
15. C.10PAK01.015.1 Memantau pengoperasian mesin produksi Tidak ada
16. C.139110.036.01 Mengkoordinir perbaikan mesin Tidak ada
17. C.13FIN07.008.2 Mengevaluasi perbaikan mesin Tidak ada
18. C.13FIN07.009.2
Mengevaluasi pemeliharaan mesin Tidak ada KELOMPOK B
1. C.201100.002.01 Membagi pekerjaan dalam tim Tidak ada
2. N.821100.021.01 Mengelola tim dan staf Tidak ada
3. C.10PIB21.004.01 Memberikan motivasi kerja Tidak ada
4. C.10PIB21.008.01 Menyusun rencana kerja Tidak ada
5. C.10PIB21.009.01 Menyusun jadwal kerja personil Tidak ada
6. C.10PIB21.025.01 Mengorganisasikan pelaksanaan program perawatan peralatan produksi Tidak ada
7. JUM.HI.03.006.01 Membuat laporan kerja harian dan mengadministraikan kegiatan Tidak ada
8. M.741000.015.01 Melakukan pengawasan kinerja tenaga kerja Tidak ada
9. C.241010.056.01 Merawat peralatan dan komponen listrik Tidak ada
10. C.241010.057.01 Merawat peralatan dan komponen sistem instrumentasi Tidak ada
11. C.104320.017.01 Mengelola tenaga listrik Tidak ada
12. C.301110.347.01 Melakukan supervisi K3 dalam Lingkungan kerja industri Tidak ada
13. MSACMT440A Memimpin 5R dalam lingkungan pengolahan Tidak ada
14. C.139110.036.01 Mengkoordinir perbaikan mesin Tidak ada
15. C.13FIN07.008.2 Mengevaluasi perbaikan mesin Tidak ada
16. C.13FIN07.009.2
Mengevaluasi pemeliharaan mesin Tidak ada
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi C10PPI01 Kualifikasi 4 Bidang Produksi Pakan Ikan.
2. Deskripsi
a. mampu menyelesaikan tugas terkait pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang produksi pakan ikan dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang produksi pakan ikan;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang produksi pakan ikan; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan mengawasi kegiatan produksi, PPIC, pengawas mutu dan lingkungan, pergudangan, bahan baku di bidang produksi pakan ikan, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang produksi pakan ikan.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi pakan ikan dengan melakukan tugas yang berlingkup luas dan kasus spesifik dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bagian tugasnya serta menganalisis informasi secara terbatas, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a. Supervisor Produksi mengawasi dan memastikan berjalannya proses produksi pakan ikan sesuai SOP.
b. Supervisor PPIC mengawasi dan memastikan kegiatan merencanakan produksi dan mengendalikan kebutuhan barang pada perusahaan produksi pakan ikan berjalan sesuai dengan SOP.
c. Supervisor Pengawas Mutu (Quality Control) mengawasi dan memastikan kegiatan pengendalian mutu pada proses produksi pakan ikan.
d. Supervisor Gudang mengawasi dan memastikan kegiatan bongkar muat barang secara First in First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO), melayani permintaan bahan baku dan bahan tambahan, serta bertanggung jawab terhadap keakuratan pencatatan dengan stok fisik barang.
e. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan mengawasi dan memastikan kebersihan di lingkungan proses produksi, gudang, dan pabrik.
f. Supervisor Pembelian Bahan Baku mengawasi dan memastikan pembelian bahan baku, pemilihan bahan baku, dan pengiriman bahan baku ke pabrik.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Supervisor Produksi;
b. Supervisor PPIC;
c. Supervisor Pengawas Mutu (Quality Control);
d. Supervisor Gudang;
e. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan; dan
f. Supervisor Pembelian Bahan Baku.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 9 (sembilan) unit kompetensi, yaitu:
a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan, yaitu:
a. Supervisor Produksi, 6 (enam) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A;
b. Supervisor PPIC, 6 (enam) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B;
c. Supervisor Pengawas Mutu (Quality Control), 6 (enam) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok C;
d. Supervisor Gudang, 6 (enam) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok D;
e. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan, 6 (enam) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok E; dan
f. Supervisor Pembelian Bahan Baku, 6 (enam) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok F.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 4.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
2. C.100000.009.01 Menyediakan informasi pekerjaan Tidak ada
3. C.301110.360.01 Menerapkan teknik penyelesaian permasalahan di tempat kerja C.301110.357.01 KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A
1. C.102130.028.02 Melakukan pengawasan penerimaan bahan baku Tidak ada
2. C.102130.031.02 Melakukan pengawasan proses pengemasan dan penyimpanan produk Tidak ada
3. C.102130.032.02 Melakukan pengawasan loading Tidak ada
4. C.139110.021.01 Mengevaluasi kinerja bawahan Tidak ada
5. C.10PIB21.024.01 Membuat laporan kegiatan pemantauan pengoperasian dan pemeliharaan alat dan mesin produksi Tidak ada
6. C.10PIB21.047.01 Membuat laporan hasil pengujian Tidak ada
7. C.301110.359.01 Mengembangkan tim dan individu Tidak ada
8. C.201100.004.01 Membuat rencana pengawasan proses produksi Tidak ada KELOMPOK B
1. C.10PIB21.040.01 Memantau mutu bahan baku dan produk selama proses produksi Tidak ada
2. M.702093.007.01 Melaksanakan aktivitas pengendalian sistem produksi Tidak ada
3. M.702093.051.01 Menjalankan aplikasi sistem informasi perencanaan terintegrasi Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
4. C.201100.003.01 Membuat jadwal kerja Tidak ada
5. IND.MM02.012.01 Melakukan pengendalian mutu proses secara berkala Tidak ada
6. C.10PAK01.012.1
Memantau pelaksanaan proses produksi pakan Tidak ada
7. C.10PAK01.019.1 Memantau Pelaksanaan CPPIB, GMP dan HACCP Tidak ada
8. C.301110.347.01 Melakukan supervisi K3 dalam lingkungan kerja industri Tidak ada KELOMPOK C
1. C.301110.328.01 Memberi kontribusi pada sistem mutu Tidak ada
2. C.10PAK01.021.1 Memantau dokumen mutu Tidak ada
3. C.10PAK01.007.1 Menentukan kualitas bahan baku Tidak ada
4. M.702093.054.01 Menerapkan perangkat analisis pengendalian kualitas proses produksi Tidak ada
5. H.522900.018.01 Menerapkan sistem pengawasan bahan baku dan produk jadi Tidak ada
6. H.522900.044.01 Mengawasi kegiatan penyimpanan bahan baku dan produk jadi Tidak ada
7. C.110000.024.01 Melakukan evaluasi hasil pengendalian mutu Tidak ada
8. C.10PIB21.045.01 Mengoperasikan peralatan pengujian Tidak ada KELOMPOK D
1. C.10PAK01.011.1 Melakukan pengelolaan barang di gudang Tidak ada
2. A.010000.001.01 Menerapkan sistem pengawasan efektif Tidak ada
3. C.10PIB21.022.01 Memantau proses pemuatan produk (stuffing) Tidak ada
4. C.102130.031.02 Melakukan pengawasan proses pengemasan dan penyimpanan produk Tidak ada
5. H.522900.013.01 Menerapkan administrasi pergudangan Tidak ada
6. H.522900.014.01 Menerapkan sistem operasional pergudangan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
7. H.522900.015.01 Menerapkan jadwal pemeliharaan gudang Tidak ada KELOMPOK E
1. C.100000.057.01 Mengimplementasikan program pengendalian hama (pest control) Tidak ada
2. A.010000.001.01 Menerapkan sistem pengawasan efektif Tidak ada
3. A.014000.005.01 Menyusun program kerja pengawasan Tidak ada
4. A.014000.015.01 Menyiapkan rencana pengujian Tidak ada
5. C.10PIB21.044.01 Melakukan pengujian secara kimia Tidak ada
6. C.10PIB21.046.01 Merawat peralatan pengujian Tidak ada
7. IND.MM02.020.01 Menerapkan praktek penggunaan berlaboratorium yang baik (GLP) Tidak ada
8. C.102130.035.02 Melakukan uji mikrobiologi Tidak ada KELOMPOK F
1. IND.MM02.002.01 Menghitung kebutuhan bahan baku Tidak ada
2. H.522900.016.01 Menerapkan sistem informasi bahan baku dan produk jadi di gudang Tidak ada
3. C.10PAK01.014.1 Melakukan penjualan produk Tidak ada
4. C.10PAK01.006.1 Memetakan wilayah sumber bahan baku Tidak ada
5. C.10PIB21.005.01 Menyusun rencana produksi pengolahan Tidak ada
6. H.522900.045.01 Mengawasi pengirimian produk jadi Tidak ada
7. A.01PBM01.003.1
Melakukan komunikasi efektif Tidak ada
8. A.014000.006.01 Memeriksa mutu fisik bahan pakan dan pakan Tidak ada
9. A.014000.014.01 Menyiapkan sampel Tidak ada
D.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1. Kodefikasi C10PPI01 Kualifikasi 5 Bidang Produksi Pakan Ikan.
2. Deskripsi
a. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi di bidang produksi pakan ikan pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu terkait produksi pakan ikan secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif pada bidang pekerjaannya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
1) teliti dan cermat dalam melaksanakan pekerjaan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dalam bidang produksi pakan ikan pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya;
2) tepat dalam memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; dan 3) tepat dalam memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi pakan ikan dengan tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi di bidang produksi pakan ikan pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a. Manajer Pemasaran merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pemasaran di lingkup perusahaan.
b. Manajer Produksi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan produksi di lingkup perusahaan.
c. Manajer Pembelian Bahan Baku merencanakan dan mengawasi pembelian bahan baku, bahan penolong, dan bahan sanitasi sesuai dengan rencana produksi.
d. Manajer Nutrisi merencanakan dan mengawasi formulasi pakan ikan yang disesuaikan dengan jenis ikan, memastikan mutu pakan ikan, dan bahan baku sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
e. Manajer Penjaminan Mutu (Quality Assurance) melaksanakan penjaminan mutu bahan baku, bahan tambahan, produk akhir, dan proses produksi di unit produksi pakan ikan.
f. Manajer PPIC merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan PPIC di lingkup perusahaan.
g. Manajer Permesinan mengawasi dan memastikan mesin produksi pakan ikan dan mesin pendukung kegiatan proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Manajer Pemasaran;
b. Manajer Produksi;
c. Manajer Pembelian Bahan Baku;
d. Manajer Nutrisi;
e. Manajer Penjaminan Mutu (Quality Assurance);
f. Manajer PPIC; dan
g. Manajer Permesinan.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 12 (dua belas) unit kompetensi, yaitu:
a. 5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan, yaitu:
a. Manajer Pemasaran, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A;
b. Manajer Produksi, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B;
c. Manajer Pembelian Bahan Baku, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok C;
d. Manajer Nutrisi, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok D;
e. Manajer Penjaminan Mutu (Quality Assurance), 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok E;
f. Manajer PPIC, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok F; dan
g. Manajer Permesinan, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok G.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk
Jenjang Kualifikasi 5.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
2. C.301110.359.01
Mengembangkan tim dan individu Tidak ada
3. C.301110.360.01 Menerapkan teknik penyelesaian permasalahan di tempat kerja C.301110.357.01
4. C.301110.362.01 Merencanakan dan mengorganisasikan pekerjaan Tidak ada
5. C.301110.388.01 Memimpin tim kerja Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A
1. C.301110.002.01 Menganalisis data pasar untuk membantu kegiatan pemasaran Tidak ada
2. C.301110.003.01 Mengimplementasikan standar pelayanan pelanggan perusahaan Tidak ada
3. C.301110.004.01 Merencanakan respon penawaran langsung Tidak ada
4. C.301110.005.01 Melakukan riset pasar Tidak ada
5. C.301110.006.01 Melakukan profil pasar Tidak ada
6. C.301110.009.01 Melakukan komunikasi pemasaran Tidak ada
7. C.301110.012.01 Melakukan tinjauan pemasaran, pelayanan pelanggan dan hubungan dengan rekanan Tidak ada
8. C.10PAK01.013.1 Melakukan promosi produk Tidak ada KELOMPOK B
1. C.139110.017.01
Menyusun rencana kebutuhan tenaga kerja produksi Tidak ada
2. C.139110.026.01
Menghitung biaya pokok produksi Tidak ada
3. M.702093.004.01 Menganalisa kebutuhan kapasitas produksi Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI sesuai dengan jenis produk
4. M.702093.005.01 Menyusun jadwal produksi per jenis produk Tidak ada
5. M.702093.007.01 Melaksanakan aktivitas pengendalian sistem produksi Tidak ada
6. M.702093.043.01 Menganalisis alur proses produksi Tidak ada
7. M.702093.045.01 Menghitung efektivitas sistem produksi Tidak ada
8. M.702093.047.01 Menentukan dimensi area kerja produksi Tidak ada
9. C.301110.049.01 Menerapkan teknik pengendalian produksi dan pelayanan Tidak ada
10. IND.MM02.002.01 Menghitung kebutuhan bahan baku Tidak ada
11. C.10PIB21.050.01 Mengevaluasi proses produksi Tidak ada
12. C.13FIN02.009.2 Mengevaluasi kegagalan produksi Tidak ada
13. C.10PAK01.020.1 Mengevaluasi Pelaksanaan CPPIB, GMP, dan HACCP Tidak ada
14. C.10PIB21.049.01 Melakukan pengembangan teknologi proses produksi Tidak ada KELOMPOK C
1. M.702093.001.01 Merencanakan produksi sesuai dengan jenis produk Tidak ada
2. M.702093.002.01 Merencanakan kebutuhan bahan baku utama dan penolong Tidak ada
3. M.702093.003.01 Menentukan tingkat persediaan Tidak ada
4. M.702093.008.01 Merancang sistem pengendalian persediaan Tidak ada
5. M.702093.009.01 Merancang sistem perencanaan dan pengendalian produksi Tidak ada
6. M.702093.054.01 Menerapkan perangkat analisis pengendalian kualitas proses produksi Tidak ada
7. C.10PIB21.003.01 Merencanakan kapasitas produksi Tidak ada
8. C.301110.065.01 Menentukan persyaratan material Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI dan estimasi kebutuhan material/jasa
9. C.301110.390.01 Mendukung rencana operasional Tidak ada
10. C.301110.391.01 Mengimplementasikan rencana operasional C.301110.385.01
11. C.301110.392.01 Mengelola rencana operasional C.301110.385.01 C.301110.391.01
12. C.10PAK01.005.1 Menyusun rencana kapasitas produksi pakan Tidak ada
13. M.702092.028.01 Mengelola sumber daya kegiatan perancangan produk dan proses Tidak ada
14. M.702094.001.02 Melakukan sosialisasi produktivitas Tidak ada
15. M.702094.003.02 Mengkoordinasikan peningkatan partisipasi produktivitas (internalisasi) Tidak ada
16. M.702094.010.02 Melaksanakan koordinasi dengan pemangku antara stakeholder Tidak ada KELOMPOK D
1. C.100000.010.01 Mengelola percobaan produk baru Tidak ada
2. C.10PAK01.008.1 Menentukan formulasi pakan Tidak ada
3. A.014000.014.01 Menyiapkan sampel Tidak ada
4. A.014000.015.01 Menyiapkan rencana pengujian Tidak ada
5. A.014000.016.01 Melakukan pengujian bahan pakan dan pakan A.014000.014.01 A.014000.015.01
6. A.014000.017.01 Melakukan analisa pengujian A.014000.011.01 A.014000.015.01 A.014000.016.01
7. IND.MM02.024.01 Melakukan penelitian dan pengembangan produk Tidak ada
8. M.702093.071.01 Merancang strategi pengembangan produk Tidak ada
9. M.702093.074.01 Merancang prosedur pengembangan produk Tidak ada
10. C.10PIB21.048.01 Melakukan penelitian proses produksi Tidak ada KELOMPOK E
1. C.301110.323.01 Memilih dan mengendalikan proses dan prosedur inspeksi Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI
2. C.301110.328.01 Memberi kontribusi pada sistem mutu Tidak ada
3. C.110000.025.01 Melakukan evaluasi kinerja personil pengendalian mutu Tidak ada
4. C.110000.026.01 Menyusun rencana operasional pengendalian mutu Tidak ada
5. C.110000.027.01 MENETAPKAN operasional pengendalian mutu Tidak ada
6. C.110000.028.01 Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan personil pengendalian mutu Tidak ada
7. M.702093.053.01 Merancang sistem pengendalian kualitas bahan baku Tidak ada
8. M.702093.058.01 Menyusun laporan hasil pengujian kualitas produk Tidak ada
9. M.702093.061.01 Merancang sistem pengendalian kualitas produk Tidak ada
10. C.301110.330.01 Melakukan audit internal sistem mutu Tidak ada
11. C.301110.331.01 Memimpin audit mutu Tidak ada
12. C.301110.332.01 Membuat laporan audit mutu Tidak ada
13. C.100000.029.02 Mendesain langkah persiapan HACCP C.100000.028.02
14. C.100000.030.02 Mendesain dan mendokumentasikan 7 prinsip HACCP C.100000.028.02
15. C.120000.042.01 MENETAPKAN program peningkatan sistem penjaminan mutu Tidak ada
16. C.120000.044.01 Melakukan validasi standar mutu dan metode uji mutu Tidak ada
17. C.120000.052.01 Melakukan koordinasi antar divisi/bagian dalam rangka pengelolaan mutu secara berkala Tidak ada
18. C.120000.054.01 MENETAPKAN peningkatan standar mutu dan metode uji mutu C.120000.044.01 C.120000.046.01 KELOMPOK F
1. C.221990.006.01 Melakukan evaluasi supplier Tidak ada
2. M.702093.011.01 Mengelola pengadaan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI
3. M.702093.012.01 Merancang prosedur pengadaan Tidak ada
4. M.702093.013.01 Mengelola penerimaan barang Tidak ada
5. M.702093.014.01 Merancang prosedur penerimaan barang Tidak ada
6. M.702093.015.01 Merancang prosedur pemilihan supplier Tidak ada
7. M.702093.017.01 Merancang sistem pengadaan Tidak ada
8. C.10PAK01.006.1 Memetakan wilayah sumber bahan baku Tidak ada
9. M.702092.005.01 Merencanakan aktivitas pembelian Tidak ada KELOMPOK G
1. C.13FIN07.001.2
Merencanakan pemeliharaan mesin Tidak ada
2. C.13FIN07.006.2
Mengkoordinir perbaikan mesin Tidak ada
3. C.13FIN07.007.2 Mengevaluasi kondisi mesin produksi Tidak ada
4. C.13FIN07.008.2
Mengevaluasi perbaikan mesin Tidak ada
5. C.13FIN07.009.2
Mengevaluasi pemeliharaan mesin Tidak ada
6. C.104320.017.01 Mengelola tenaga listrik Tidak ada
7. C.10PIB21.008.01 Menyusun rencana kerja Tidak ada
8. C.10PIB21.024.01 Membuat laporan kegiatan pemantauan pengoperasian dan pemeliharaan alat dan mesin produksi Tidak ada
9. C.10PIB21.025.01 Mengorganisasikan pelaksanaan program perawatan peralatan produksi Tidak ada
10. C.139110.033.01
Menyusun rencana pengadaan suku cadang Tidak ada
11. C.13FIN01.008.2
Melaksanakan koordinasi antar bagian Tidak ada
12. M.70SDM01.037.2 Menyusun kelompok pekerja bertalenta (talent pool) Tidak ada
13. C.301110.347.01 Melakukan supervisi K3 dalam lingkungan kerja industri Tidak ada
E.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1. Kodefikasi C10PPI01 Kualifikasi 6 Bidang Produksi Pakan Ikan.
2. Deskripsi
a. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dalam organisasi dan perusahaan pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Direktur, mengambil keputusan dari berbagai alternatif pilihan dengan melihat lingkungan strategi internal dan eksternal untuk kemajuan perusahaan di bidang produksi pakan ikan;
b. mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup pabrik/perusahaan produksi pakan ikan dengan mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
c. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tentang produksi pakan ikan secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
d. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
e. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
1) teliti dan cermat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup pabrik/perusahaan produksi pakan ikan dengan mengaplikasikan bidang keahliannya;
2) tepat dalam mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data; dan 3) bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan pencapaian hasil kerja organisasi.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi pakan ikan dengan tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta MEMUTUSKAN segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan produksi pakan ikan di pabrik/perusahaan.
5. Kemungkinan Jabatan Direktur.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 17 (tujuh belas) unit kompetensi, yaitu:
a. 8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b. 9 (sembilan) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 6 sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.
Tabel 5.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 6.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. C.139110.021.01
Mengevaluasi kinerja bawahan Tidak ada
2. C.301110.358.01
Menggunakan keahlian komunikasi khusus Tidak ada
3. C.301110.360.01 Menerapkan teknik penyelesaian permasalahan di tempat kerja C.301110.357.01
4. C.301110.388.01 Memimpin tim kerja Tidak ada
5. M.702094.006.02 Merencanakan pelaksanaan peningkatan produktivitas Tidak ada
6. M.70SDM01.002.2 Mengevaluasi efektivitas strategi dan kebijakan MSDM Tidak ada
7. M.70SDM01.005.2 Merumuskan proses bisnis serta tugas dan fungsi dalam organisasi Tidak ada
8. MBP.MB01.009.01 Menyusun rencana strategis perusahaan Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. M.70SDM01.034.2 Mengevaluasi pelaksanaan program Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI pembelajaran dan pengembangan
2. M.70SDM01.044.2 Membangun komunikasi organisasi yang efektif Tidak ada
3. M.70SDM01.045.2 Menjalin kerjasama pengusaha dan pekerja Tidak ada
4. M.70SDM01.046.2 Menjalin kerjasama tripartit Tidak ada
5. M.70SDM01.050.2 Mengelola masalah perselisihan hubungan industrial antar pemangku kepentingan di organisasi Tidak ada
6. M.70SDM01.051.2 Memfasilitasi pengelolaan kepuasan dan keterlekatan pekerja Tidak ada
7. M.70SDM01.055.2 Mengembangkan sistem informasi pekerja Tidak ada
8. C.10PAK01.012.1 Memantau pelaksanaan proses produksi pakan Tidak ada
9. C.10PAK01.021.1 Memantau dokumen mutu Tidak ada
10. C.131120.001.01 Mengarahkan Pelaksanaan Tugas- tugas Operasional Tenaga Kerja Tidak ada
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction
