Correct Article 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan.
(2) Evaluasi KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
