Correct Article 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan
Current Text
KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Your Correction
