Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI didasarkan pada: a. volume Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PHPI. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa dokumen: a. penerapan sistem biosekuriti pada unit usaha perikanan yang memenuhi standar; b. penjaminan kesehatan ikan serta pengawasan dan/atau pengendalian pada media pembawa yang dilalulintaskan; c. pengharmonisasian kepatuhan Karantina Ikan; d. penindakan pelanggaran Karantina Ikan; e. penetapan jenis HPIK dan ikan jenis asing invasif; dan/atau f. pengelolaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja. (6) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction