Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator jumlah: a. lalu lintas media pembawa Karantina Ikan; b. pelayanan Karantina Ikan; c. pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau d. pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
Your Correction