Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama dan PHPI ahli muda berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang: a. biologi perikanan; b. akuakultur; c. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; d. sumber daya akuatik; e. kedokteran hewan; f. teknologi pengelolaan sumber daya perairan; atau g. teknologi akuakultur. (2) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli madya dan PHPI ahli utama berijazah paling rendah magister di bidang: a. biologi perikanan; b. mikrobiologi; c. akuakultur; d. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; e. sumber daya akuatik; f. rekayasa hayati; g. ilmu atau sains veteriner; h. bioteknologi; i. pemanfaatan sumber daya perikanan; atau j. ilmu atau sains lingkungan.
Your Correction