Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PHPI pada Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional PHPI mempunyai fungsi: a. penerapan sistem biosekuriti pada unit usaha perikanan yang memenuhi standar; b. penjaminan kesehatan ikan serta pengawasan dan/atau pengendalian pada media pembawa yang dilalulintaskan; c. pengharmonisasian kepatuhan Karantina Ikan; d. penindakan pelanggaran Karantina Ikan; e. penetapan jenis hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan ikan jenis asing invasif; dan f. pengelolaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan. (3) Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b. pengendalian HPIK, mutu, dan keamanan hayati ikan; c. penetapan jenis HPIK dan media pembawa; d. pelaksanaan tindakan karantina; e. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati; f. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan; g. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan h. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction