Correct Article 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan validasi dan verifikasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan penyiapan bahan teknis rancangan standardisasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan uji profisiensi dan pembuatan bahan acuan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan pengujian mutu dalam rangka uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan;
g. pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium;
h. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi terkait uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction
