Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan validasi dan verifikasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan penyiapan bahan teknis rancangan standardisasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan uji profisiensi dan pembuatan bahan acuan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pengujian mutu dalam rangka uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan; g. pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium; h. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi terkait uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction