Correct Article 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Your Correction
