Correct Article 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Bagan susunan organisasi Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dan Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
