Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction